PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT...
Pasal 5
BAB 3 — KLASIFIKASI RUMAH SAKIT
(1) Rumah Sakit Tingkat III setara dengan Rumah Sakit Pemerintah tipe "C". (2) Rumah Sakit Tingkat III melaksanakan pelayanan kesehatan matra dalam mendukung kegiatan operasional TNI.
