Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI RUMAH SAKIT TINGKAT III
Fungsi Rumah Sakit Tingkat III di lingkungan Kemhan dan TNI meliputi: a. penyelenggaraan dukungan kesehatan pada kegiatan operasi dan latihan TNI; b. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit; c. pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan dan kesehatan matra melalui pelayanan kesehatan yang paripurna sesuai kebutuhan medis; d. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan e. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
