PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI RUMAH SAKIT TINGKAT III
(1) Rumah Sakit Tingkat III di lingkungan Kemhan dan TNI memberikan pelayanan kesehatan bagi prajurit TNI, Pegawai Negeri Sipil Kemhan dan keluarga serta masyarakat. (2) Rumah Sakit Tingkat III di lingkungan Kemhan dan TNI mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan kesehatan bagi prajurit TNI dalam melaksanakan Operasi Militer untuk Perang dan Operasi Militer Selain Perang.
