PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI RUMAH SAKIT TINGKAT III
(1) Rumah Sakit Tingkat III di lingkungan Kemhan dan TNI merupakan unit kerja yang berkedudukan sebagai Rumah Sakit milik pemerintah yang dapat memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat umum dan unsur pendukung tugas dan fungsi Kemhan dan TNI. (2) Rumah Sakit Tingkat III TNI di lingkungan Kemhan dan TNI dipimpin oleh Kepala Rumah Sakit yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Dandenkesyah/Danlantamal/Danlanal/ Danlanud. www.djpp.kemenkumham.go.id
