PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT...
Pasal 6
BAB 3 — KLASIFIKASI RUMAH SAKIT
Rumah Sakit Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus mempunyai fasilitas dan kemampuan: a. paling sedikit 4 (empat) pelayanan medik spesialis dasar; dan b. 4 (empat) pelayanan spesialis penunjang medik. www.djpp.kemenkumham.go.id
