PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA...
Pasal 15
BAB 5 — JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
(1) Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Dokter adalah jenjang pangkat
dan jabatan sesuai jumlah angka kredit yang dimiliki sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I. (2) Penetapan jenjang jabatan Dokter ditetapkan sesuai dengan jumlah angka
kredit yang dimiliki.
