PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA...
Pasal 14
BAB 5 — JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
(1) Jenjang jabatan Dokter dari yang terendah sampai dengan tertinggi yaitu: a. Dokter Pertama; b. Dokter Muda; c. Dokter Madya; dan d. Dokter Utama. (2) Jenjang pangkat Dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu : a. Dokter Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; b. Dokter Muda, terdiri dari:
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Dokter Madya, terdiri dari :
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. d. Dokter Utama, terdiri dari :
- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
- Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
