PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA...
Pasal 13
BAB 4 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Sub unsur kegiatan Dokter yang dinilai angka kreditnya terdiri dari : a. pendidikan, meliputi :
- pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijasah; dan
- pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat. b. pelayanan kesehatan, meliputi:
- penyembuhan penyakit;
- pemulihan kesehatan akibat penyakit;
- peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit;
- pembuatan catatan medik untuk pasien rawat jalan dan rawat inap;
- pelayanan kesehatan lainnya untuk masyarakat; dan
- pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan. c. pengabdian pada masyarakat, meliputi:
- pelaksanaan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan;
- pelaksanaan tugas lapangan di bidang kesehatan; dan
- pelaksanaan penanggulangan penyakit/wabah tertentu. d. pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kesehatan;
- pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan; dan
- penemuan teknologi tepat guna di bidang kesehatan. e. penunjang tugas Dokter, meliputi :
- pengajar/pelatih dalam bidang kesehatan ;
- peran serta dalam kegiatan seminar/lokakarya bidang kesehatan ;
- keanggotaan dalam organisasi profesi Dokter ;
- keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Dokter ;
- perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
- perolehan piagam kehormatan.
