PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA...
Pasal 12
BAB 4 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Unsur kegiatan Dokter yang dinilai angka kreditnya terdiri dari: a. pendidikan; b. pelayanan kesehatan; c. pengabdian pada masyarakat; d. pengembangan profesi; dan e. penunjang tugas Dokter;
