Pasal 16
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MENETAPKAN ANGKA KREDIT
(1) Rincian kegiatan Dokter sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut: a. Dokter Pertama, yaitu:
melakukan pelayanan medik umum rawat jalan tingkat pertama;
melakukan pelayanan spesialistik rawat jalan tingkat pertama;
melakukan tindakan khusus tingkat, sederhana oleh Dokter umum;
melakukan tindakan khusus tingkat sedang oleh Dokter umum;
melakukan tindakan spesialistik tingkat sederhana;
melakukan tindakan spesialistik tingkat sedang;
melakukan tindakan darurat medik/pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) tingkat sederhana;
melakukan kunjungan kepada pasien rawat inap;
melakukan pemulihan mental tingkat sederhana;
melakukan pemulihan mental kompleks tingkat I;
melakukan pemulihan fisik sederhana;
melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat I;
melakukan pemeliharaan kesehatan ibu;
melakukan pemeliharaan kesehatan bayi dan balita;
melakukan pemeliharaan kesehatan anak;
melakukan pelayanan keluarga berencana;
melakukan pelayanan imunisasi;
melakukan pelayanan gizi;
mengumpulkan data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit;
melakukan penyuluhan medik;
membuat catatan medik rawat jalan;
membuat catatan medik rawat inap;
melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar;
melayani atau menerima konsultasi dari dalam;
menguji kesehatan individu;
menjadi Tim Penguji Kesehatan;
melakukan visum et repertum tingkat sederhana;
melakukan visum et repertum kompleks tingkat I;
menjadi saksi ahli;
mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan;
melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium;
melakukan tugas jaga panggilan/on call;
melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit;
melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien;
melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan tingkat sederhana. b. Dokter Muda, yaitu:
melakukan pelayanan medik umum konsul pertama;
melakukan pelayanan medik spesialistik konsul rujukan pertama;
melakukan pelayanan medik spesialistik konsultan;
melakukan tindakan khusus medik tingkat sedang oleh Dokter ;
melakukan tindakan medik spesialistik kompleks tingkat I;
melakukan tindakan medik spesialistik konsultan;
melakukan tindakan darurat medik tingkat sederhana;
melakukan tindakan darurat medik kompleks tingkat I;
melakukan kunjungan kepada pasien rawat inap;
melakukan pemulihan fungsi tingkat sederhana;
melakukan pemulihan fisik tingkat sederhana;
melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat I;
melakukan pemeliharaan kesehatan ibu;
melakukan pemeliharaan kesehatan bayi dan balita;
melakukan pemeliharaan kesehatan anak;
melakukan pelayanan keluarga berencana;
melakukan pelayanan imunisasi;
melakukan pelayanan gizi;
mengolah data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit ;
melakukan penyuluhan medik ;
membuat catatan medik pasien rawat jalan;
membuat catatan medik pasien rawat inap;
melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar;
melayani atau menerima konsultasi dari dalam;
menguji kesehatan individu;
menjadi tim penguji kesehatan;
melakukan visum et repertum tingkat sederhana;
melakukan visum et repertum kompleks tingkat I;
menjadi saksi ahli;
mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan;
melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium;
melakukan tugas jaga panggilan/on call;
melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit;
melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien;
melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan tingkat sedang; c. Dokter Madya, yaitu:
melakukan pelayanan medik spesialistik konsultan;
melakukan tindakan khusus kompleks tingkat II oleh Dokter umum;
melakukan tindakan spesialistik kompleks tingkat II;
melakukan tindakan medik spesialistik konsultan;
melakukan tindakan darurat medik/P3K kompleks tingkat I;
melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap;
melakukan pemulihan mental tingkat sedang;
melakukan pemulihan mental kompleks tingkat II;
melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat II;
melakukan pemulihan fisik kompleks sedang;
menganalisa data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit ;
melakukan penyuluhan medik ;
membuat catatan medik pasien rawat jalan;
membuat catatan medik pasien rawat inap;
melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar;
melayani atau menerima konsultasi dari dalam;
menguji kesehatan individu;
menjadi Tim Penguji Kesehatan;
melakukan visum et repertum tingkat sedang;
melakukan visum et repertum kompelks tingkat II;
menjadi saksi ahli;
mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan;
melakukan otopsi tanpa pemeriksaan laboratorium;
melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium;
melakukan tugas jaga panggilan/on call;
melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit; dan
melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien.
Melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan kompleks; d. Dokter Utama, yaitu:
melakukan pelayanan spesialistik konsultan;
melakukan tindakan khusus kompleks tingkat III oleh Dokter Umum;
melakukan tindakan spesialistik kompleks tingkat III;
melakukan tindakan medik spesialistik konsultan;
melakukan tindakan darurat medik/P3K kompleks tingkat II;
melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap;
melakukan pemulihan mental tingkat sedang;
melakukan pemulihan mental kompleks tingkat II
melakukan pemulihan fisik tingkat sedang;
melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat II;
melakukan penyuluhan medik;
membuat catatan medik pasien rawat jalan;
membuat catatan medik pasien rawat inap;
melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar;
melayani atau menerima konsultasi dari dalam;
menguji kesehatan individu;
menjadi Tim Penguji Kesehatan;
melakukan visum et repertum kompleks tingkat II;
melakukan visum et repertum kompleks sedang;
menjadi saksi ahli;
mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan;
melakukan otopsi tanpa pemeriksaan laboratorium;
melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium;
melakukan tugas jaga panggilan/on call;
melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit;
melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien; dan
Melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan kompleks tingkat I; (2) Dokter yang melaksanakan tugas : a. pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular; b. memimpin satuan unit pelayanan kesehatan (Karumkit/poliklinik); c. pengabdian pada masyarakat; d. kegiatan pengembangan profesi; dan e. penunjang tugas Dokter.
(3) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
