PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010
Pasal 2
Program dan kegiatan pembangunan pertahanan disusun dengan pendekatan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah dan penganggaran terpadu, menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pertahanan negara.
