PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010
Pasal 1
Rencana Kerja Pembangunan Pertahanan Negara Tahun 2010 disusun berpedoman pada Rancangan Renstra Bang Hanneg Tahun 2010-2014, mengacu pada prioritas pembangunan pertahanan negara serta memuat kebijakan program dan kegiatan pembangunan pertahanan.
