Pasal 6
BAB 2 — PENGADAAN BARANG/JASA RAHASIA
(1) Persiapan pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan oleh PPK dengan menyampaikan permintaan pemilihan Penyedia melalui penunjukan langsung kepada
pimpinan unit kerja yang membidangi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Pimpinan unit kerja yang membidangi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN Pokja Pemilihan. (3) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan persiapan pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Rahasia dengan kegiatan: a. reviu dokumen persiapan pengadaan; b. penetapan metode penunjukan langsung dalam pemilihan Penyedia; c. penetapan persyaratan Penyedia; d. penetapan metode evaluasi penawaran melalui evaluasi teknis dan harga dengan klarifikasi dan negosiasi; e. penetapan metode satu file dalam penyampaian dokumen penawaran; f. penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan; dan g. penyusunan dokumen pemilihan. (4) Jika Pokja Pemilihan telah melakukan persiapan pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pokja Pemilihan dapat mengundang dan menyampaikan dokumen kualifikasi untuk penunjukan langsung kepada Pelaku Usaha.
