PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGADAAN BARANG/JASA YANG BERSIFAT RAHASIA DI...
Pasal 5
BAB 2 — PENGADAAN BARANG/JASA RAHASIA
(1) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh PPK dengan kegiatan: a. penetapan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja dengan standar militer; b. penetapan harga perkiraan sendiri; c. penetapan rancangan kontrak; dan/atau d. penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, dan/atau penyesuaian harga. (2) Jika PPK telah melakukan tahap persiapan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK dapat MENETAPKAN dokumen rencana pelaksanaan pengadaan yang merupakan pengesahan atas keluaran.
