Pasal 4
BAB 2 — PENGADAAN BARANG/JASA RAHASIA
(1) Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disusun oleh PPK sesuai dengan kebutuhan Kemhan dan TNI untuk tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan. (2) Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. identifikasi kebutuhan; b. penetapan jenis barang/jasa termasuk penetapan barang/jasa yang bersifat rahasia; c. waktu pemanfaatan barang/jasa; dan d. anggaran pengadaan barang/jasa. (3) Penyusunan identifikasi kebutuhan, penetapan jenis barang/jasa termasuk penetapan barang/jasa yang
bersifat rahasia, waktu pemanfaatan barang/jasa, dan anggaran pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diumumkan dalam rencana umum pengadaan.
