PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGADAAN BARANG/JASA YANG BERSIFAT RAHASIA DI...
Pasal 3
BAB 2 — PENGADAAN BARANG/JASA RAHASIA
Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia; b. persiapan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia; c. persiapan pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Rahasia; d. pelaksanaan pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Rahasia; e. pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Rahasia; dan f. serah terima hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia.
