Pasal 2
BAB 2 — PENGADAAN BARANG/JASA RAHASIA
(1) Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia untuk kepentingan pertahanan negara. (2) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan kriteria barang/pekerjaan konstruksi/jasa
lainnya dan jasa konsultansi untuk keadaan tertentu. (3) Kriteria barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan jasa konsultansi untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pangkalan militer yang mencakup fasilitas prasarana pantai, fasilitas prasarana udara dan fasilitas prasarana pertahanan darat; b. fasilitas pendidikan dan latihan bidang pertahanan; c. fasilitas penelitian dan pengembangan alat utama sistem senjata TNI, fasilitas penelitian dan pengembangan bidang nuklir, biologi dan kimia; d. fasilitas komando, kontrol, komunikasi, komputer, intelijen, pengawasan, dan pengintaian atau command, control, communications, computers intelligence, surveillance and reconnaissance; atau e. barang/jasa untuk kepentingan pertahanan negara yang tidak langsung berkaitan dengan alat utama sistem senjata TNI ditetapkan bersifat rahasia oleh PA/KPA. (4) Penetapan barang/jasa untuk kepentingan pertahanan negara yang tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk di unit organisasi Kemhan penetapan dilakukan oleh PA/KPA setelah mendapatkan rekomendasi dari Pusat Informasi Strategi Pertahanan Badan Instalasi Strategi Pertahanan Kemhan; dan b. untuk di unit organisasi Markas Besar TNI/ Angkatan penetapan dilakukan oleh KPA setelah mendapatkan rekomendasi dari Staf Intelijen/Dinas Pengamanan Angkatan/Satuan Kerja/Sub Satuan Kerja yang memiliki kewenangan bidang pengamanan sesuai peraturan perundang- undangan.
(5) Penetapan barang/jasa untuk kepentingan pertahanan negara yang tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
