PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGADAAN BARANG/JASA YANG BERSIFAT RAHASIA DI...
Pasal 7
BAB 2 — PENGADAAN BARANG/JASA RAHASIA
(1) Pelaksanaan pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan oleh Pokja Pemilihan melalui metode penunjukan langsung. (2) Metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
