Pasal 47
BAB 3 — STATUS GUGUR ATAU TEWAS
Pengajuan usul penetapan status Gugur bagi PNS Kemhan yang hilang dalam Tugas Operasi di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut: a. Kepala Satker korban melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan mengajukan usul kepada Panglima Komando Utama di wilayah korban melaksanakan Tugas Perbantuan Operasi Militer dengan melampirkan kelengkapan administrasi; b. Panglima Komando Utama mengajukan kepada Tim Peneliti untuk diadakan penelitian; c. Tim Peneliti melakukan penelitian berdasarkan administrasi dan selanjutnya membuat surat penetapan hasil penilaian; d. Panglima Komando Utama berdasarkan surat penetapan hasil penilaian Tim Peneliti sebagaimana dimaksud dalam huruf c mengajukan kepada Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan; e. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan mengajukan kepada Kepala Satker; f. Kepala Satker mengajukan penetapan hasil penelitian tentang penetapan status Gugur kepada Menteri.
