PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN...
Pasal 48
BAB 3 — STATUS GUGUR ATAU TEWAS
(1) Pencabutan keputusan tentang penetapan status Gugur bagi PNS Kemhan yang hilang dalam Tugas Operasi dilakukan apabila PNS Kemhan diketemukan dalam keadaan hidup. (2) Dalam hal PNS Kemhan yang hilang dalam Tugas Operasi dan mempunyai keputusan tentang penetapan status Gugur namun dikemudian hari ditemukan dalam
keadaan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan ketentuan: a. peninjauan kembali atas keputusan tentang penetapan status Gugur; b. penelitian dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. ditetapkan statusnya lebih lanjut; dan d. dihitung kembali hak yang pernah diterima.
