Pasal 46
BAB 3 — STATUS GUGUR ATAU TEWAS
Mekanisme pengajuan usul penetapan status Gugur bagi PNS Kemhan yang hilang dalam Tugas Operasi di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan sebagai berikut: a. Atasan langsung korban mengajukan usul kepada Panglima Komando Utama di wilayah korban melaksanakan Tugas Perbantuan Operasi Militer dengan melampirkan kelengkapan administrasi; b. Panglima Komando Utama mengajukan kepada Tim Peneliti untuk diadakan penelitian; c. Tim Peneliti melakukan penelitian berdasarkan administrasi dan selanjutnya membuat surat penetapan hasil penilaian;
d. Panglima Komando Utama berdasarkan surat penetapan hasil penilaian Tim Peneliti sebagaimana dimaksud dalam huruf c mengajukan kepada Panglima; e. Panglima mengajukan penetapan hasil penelitian tentang penetapan status Gugur kepada Menteri.
