PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN...
Pasal 43
BAB 3 — STATUS GUGUR ATAU TEWAS
(1) Tim Peneliti dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya berkoordinasi dengan Panglima Komando Utama/Kepala Satker. (2) Tugas dan kewajiban Tim Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mempelajari dan menilai usulan dan persyaratan administrasi korban dari Panglima Komando Utama/Kepala Satker; b. melaksanakan rapat untuk membahas dan menentukan status korban; c. mengesahkan hasil penilaian; d. membuat dan menandatangani berita acara hasil rapat dan hasil penilaian tentang status korban; dan e. membuat rekomendasi hasil penilaian.
