PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN...
Pasal 44
BAB 3 — STATUS GUGUR ATAU TEWAS
(1) Tim Peneliti status Gugur atau Tewas paling sedikit berjumlah 6 (enam) orang. (2) Tim Peneliti Status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat personel; b. pejabat intelijen/pengamanan; c. pejabat penyidik; d. pejabat kesehatan; e. pejabat hukum; f. pejabat operasi; dan g. pejabat lain sesuai dengan kebutuhan.
(3) Tim Peneliti status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Panglima Komando Utama.
