PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN...
Pasal 41
BAB 3 — STATUS GUGUR ATAU TEWAS
Mekanisme penetapan status Gugur atau Tewas di lingkungan Kemhan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Rekomendasi hasil penilaian status Gugur atau Tewas yang dibuat oleh Tim Peneliti disampaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan. b. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan menyampaikan kepada Kepala Satker; c. Kepala Satker menerbitkan keputusan penetapan status Gugur atau Tewas; d. Kepala Satker mengajukan keputusan penetapan status Gugur atau Tewas kepada Menteri; dan e. Menteri MENETAPKAN keputusan tentang status Gugur atau Tewas.
