Pasal 40
BAB 3 — STATUS GUGUR ATAU TEWAS
Mekanisme penetapan status Gugur atau Tewas di lingkungan TNI dilaksanakan dengan ketentuan: a. rekomendasi hasil penilaian status Gugur atau Tewas yang dibuat oleh Tim Peneliti disampaikan kepada Panglima Komando Utama; b. Panglima Komando Utama menerbitkan keputusan penetapan status Gugur atau Tewas; c. Panglima Komando Utama mengajukan keputusan penetapan status Gugur atau Tewas kepada Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; d. Kepala Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara mengajukan keputusan penetapan status Gugur atau Tewas kepada Panglima TNI; e. Panglima mengajukan keputusan penetapan status Gugur atau Tewas kepada Menteri; dan f. Menteri MENETAPKAN keputusan tentang status Gugur atau Tewas.
