PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN...
Pasal 39
BAB 3 — STATUS GUGUR ATAU TEWAS
(1) Keputusan tentang penetapan hasil penilaian status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 menjadi dasar penerbitan keputusan tentang penetapan status Gugur atau Tewas. (2) Keputusan tentang penetapan status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk menerima hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. santunan risiko kematian khusus; b. nilai tunai tabungan asuransi; c. bantuan beasiswa; dan/atau d. pengembalian nilai tunai iuran pensiun serta hak lainnya. (4) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada ahli waris.
