PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN...
Pasal 36
BAB 3 — STATUS GUGUR ATAU TEWAS
Persyaratan khusus untuk memperoleh status Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b meliputi: a. laporan kronologis kejadian yang dibuat dan ditandatangai oleh atasan langsung korban/Kepala Satker di lingkungan Kemhan dan TNI; b. surat Perintah Dinas; c. surat visum et repertum dari dokter yang berwenang jika diperlukan; dan d rekomendasi dari Panglima Komando Utama/Kepala Satker yang bersangkutan.
