PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN...
Pasal 35
BAB 3 — STATUS GUGUR ATAU TEWAS
Persyaratan khusus untuk memperoleh status Gugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a meliputi: a. laporan kronologis kejadian yang dibuat dan ditandatangani oleh Atasan Langsung Korban kepada Panglima Komando Utama/Kepala Satker yang bersangkutan; b. surat perintah Tugas Perbantuan Operasi Militer dari pejabat yang berwenang c. berita acara pemeriksaan keterangan saksi; d. foto tempat kejadian; dan/atau e. surat visum et repertum dari dokter yang berwenang jika dimungkinkan dilakukan visum et repertum.
