PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN...
Pasal 34
BAB 3 — STATUS GUGUR ATAU TEWAS
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a meliputi: a. fotokopi keputusan pengangkatan pertama sebagai PNS Kemhan; b. fotokopi keputusan tentang penempatan, golongan dan jabatan terakhir; c. fotokopi kartu tanda peserta ASABRI; d. fotokopi kartu tanda anggota PNS Kemhan; e. fotokopi surat keterangan kematian; f. fotokopi surat nikah dan kartu penunjukan suami /istri bagi PNS Kemhan yang sudah berkeluarga g. fotokopi kartu tanda penduduk;
h. fotokopi kartu keluarga; dan i. fotokopi surat keterangan Ahli Waris.
