PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN...
Pasal 33
BAB 3 — STATUS GUGUR ATAU TEWAS
(1) Penetapan status Gugur atau Tewas bagi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus memenuhi: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus. (2) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk memperoleh: a. status Gugur; dan b. status Tewas.
