PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN...
Pasal 32
BAB 3 — STATUS GUGUR ATAU TEWAS
(1) Penetapan status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 27 harus diberikan kepada PNS Kemhan kecuali jika yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela dan/atau melanggar hukum status Gugur atau Tewas tidak diberikan. (2) Penetapan status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
