PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN...
Pasal 31
BAB 3 — STATUS GUGUR ATAU TEWAS
(1) Ketentuan mengenai meninggal dunia karena menjalankan tugas kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas. (2) Ketentuan mengenai meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung atau tidak langsung sebagai akibat dari kecelakaan yang bukan
karena kesalahannya pada saat perjalanan menuju tempat tugas atau pulang dari tempat tugas.
