PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN...
Pasal 30
BAB 3 — STATUS GUGUR ATAU TEWAS
Menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dengan ketentuan: a. melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan surat perintah/tugas dari pimpinan dan/atau pejabat yang memiliki kewenangan; b. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh pimpinan;
