PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN...
Pasal 29
BAB 3 — STATUS GUGUR ATAU TEWAS
Menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dengan ketentuan: a. melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang diberikan; b. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh pimpinan; dan c. melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
