PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN...
Pasal 28
BAB 3 — STATUS GUGUR ATAU TEWAS
Meninggal dunia karena menjalankan tugas kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. meninggal dunia langsung atau tidak lansung karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja; dan
b. meninggal dunia langsung atau tidak langsung karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja.
