PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN...
Pasal 27
BAB 3 — STATUS GUGUR ATAU TEWAS
(1) Status Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c merupakan PNS Kemhan yang meninggal dunia karena: a. menjalankan tugas kewajiban; dan b. keadaan yang ada hubungannya dengan dinas. (2) Status Tewas bagi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan keputusan tentang penetapan status Tewas.
