PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN...
Pasal 26
BAB 3 — STATUS GUGUR ATAU TEWAS
(1) Status Hilang dalam Tugas Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b terdiri atas: a. hilang dalam Tugas Perbantuan Pertempuran; dan b. hilang dalam Tugas Perbantuan Operasi Militer di dalam negeri atau di luar negeri. (2) Status Hilang dalam Tugas Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan karena yang bersangkuan tidak diketahui keberadaannya setelah dilakukan upaya pencarian selama 1 (satu) tahun dan tidak diketemukan. (3) Status Hilang dalam Tugas Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai status Gugur. (4) Penetapan status Gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan keputusan penetapan status Hilang dalam Tugas Operasi.
