PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN...
Pasal 25
BAB 3 — STATUS GUGUR ATAU TEWAS
(1) Status Gugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a diberikan kepada PNS Kemhan yang meninggal dunia karena: a. sedang melaksanakan Tugas Perbantuan dalam pertempuran; b. sedang melaksanakan Tugas Perbantuan Operasi Militer di dalam negeri atau di luar negeri; atau c. akibat tindakan langsung lawan. (2) Status Gugur bagi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan keputusan tentang penetapan status Gugur.
