PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN...
Pasal 37
BAB 3 — STATUS GUGUR ATAU TEWAS
(1) Penilaian status Gugur atau Tewas ditentukan oleh Tim Peneliti.
(2) Penilaian status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya merupakan dasar menerbitkan keputusan tentang penetapan hasil penilaian status Gugur atau Tewas. (3) Keputusan tentang penetapan hasil penilaian status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. berita acara penilaian penetapan status Gugur atau Tewas; b. penetapan penilaian status Gugur atau Tewas; dan c. kelengkapan persyaratan administrasi lainnya.
