PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN...
Pasal 22
BAB 2 — PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN
Mekanisme pengajuan Evaluasi Kecacatan PNS Kemhan di lingkungan Kemhan dilaksanakan dengan ketentuan: a. PNS Kemhan penyandang Cacat mengajukan surat permohonan kepada Kepala Satker; b. Kepala Satker mengajukan permohonan kepada Panitia Evaluasi Kecacatan di lingkungan Kemhan dalam rangka penentuan tingkat dan golongan kecacatan; c. Kepala Satker melaporkan hasil evaluasi Panitia Evaluasi Kecacatan di lingkungan Kemhan kepada Menteri untuk mendapatkan keputusan; dan d. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan kepada yang bersangkutan dan salinan keputusan disampaikan kepada pejabat yang terkait
