PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN...
Pasal 23
BAB 2 — PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN
(1) Perubahan status tingkat dan golongan kecacatan PNS Kemhan dapat dilaksanakan melalui reklasifikasi. (2) Reklasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil proses rehabilitasi dan revaluasi Panitia Evaluasi Kecacatan. (3) Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
