Pasal 21
BAB 2 — PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN
Mekanisme pengajuan Evaluasi Kecacatan PNS Kemhan di lingkungan TNI dilaksanakan dengan ketentuan: a. PNS Kemhan penyandang Cacat mengajukan surat permohonan kepada Komandan; b. Komandan mengajukan permohonan kepada Panglima Komando Utama/Komandan Komando Utama/Kepala Badan dalam rangka penentuan tingkat dan golongan kecacatan; c. Panglima Komando Utama/Komandan Komando Utama/Kepala Badan melaporkan hasil evaluasi Panitia Evaluasi Kecacatan Komando Utama kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, atau TNI Angkatan Udara untuk selanjutnya diteruskan kepada Panglima TNI; d. Panglima TNI melaporkan hasil evaluasi Panitia Evaluasi Kecacatan di Markas Besar TNI kepada Menteri untuk mendapatkan keputusan; dan e. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan kepada yang bersangkutan dan salinan keputusan disampaikan kepada pejabat yang terkait.
