PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN...
Pasal 20
BAB 2 — PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata kerja Panitia Evaluasi Kecacatan di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Panglima TNI. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata kerja Panitia Evaluasi Kecacatan di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemhan.
