PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN...
Pasal 19
BAB 2 — PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN
(1) Panitia Evaluasi Kecacatan di tingkat Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dibentuk berdasarkan surat perintah Menteri. (2) Panitia Evaluasi Kecacatan di tingkat Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan sebagai ketua dengan anggota unsur Kesehatan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan dan Bagian Pengamanan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan.
