PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN...
Pasal 18
BAB 2 — PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN
(1) Panitia Evaluasi Kecacatan di lingkungan Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c berkedudukan di tingkat Markas Besar TNI yang dibentuk berdasarkan surat perintah Panglima TNI. (2) Panitia Evaluasi Kecacatan di lingkungan Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur staf personel sebagai ketua dengan anggota unsur kesehatan, intelijen, hukum, dan Polisi Militer TNI.
