PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN...
Pasal 17
BAB 2 — PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN
(1) Panitia Evaluasi Kecacatan di lingkungan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b berkedudukan di tingkat Markas Besar Angkatan yang dibentuk berdasarkan surat perintah Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. (2) Panitia Evaluasi Kecacatan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas unsur staf personel sebagai
ketua dengan anggota unsur kesehatan, intelijen, hukum, dan Polisi Militer TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
