PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN...
Pasal 16
BAB 2 — PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN
(1) Panitia Evaluasi Kecacatan Komando Utama di lingkungan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a berkedudukan di tingkat Komando Utama yang dibentuk berdasarkan surat perintah Panglima Komando Utama/Komandan Komando Utama/Kepala Badan. (2) Panitia Evaluasi Kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur staf personel sebagai ketua dengan anggota unsur kesehatan, intelijen, hukum, dan Polisi Militer Komando Utama.
