PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN...
Pasal 15
BAB 2 — PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN
(1) Panitia Evaluasi Kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:
a. Panitia Evaluasi Kecacatan Komando Utama di lingkungan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara; b. Panitia Evaluasi Kecacatan di lingkungan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara; c. Panitia Evaluasi Kecacatan di lingkungan Markas Besar TNI; dan d. Panitia Evaluasi Kecacatan di lingkungan Kemhan. (2) Panitia Evaluasi Kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan evaluasi dan hasilnya dilaporkan secara berjenjang kepada Menteri. (3) Dalam hal diperlukan Panitia Evaluasi Kecacatan dapat melibatkan unsur lain jika diperlukan.
