Pasal 12
BAB 2 — PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN
(1) PNS Kemhan yang telah ditetapkan sebagai Penyadang Cacat Tingkat III diberhentikan dari kedinasan PNS Kemhan. (2) Dalam hal PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai prestasi atau keterampilan yang dapat dimanfaatkan oleh Kemhan dan/atau TNI dapat dipertimbangkan untuk tetap dipertahankan sebagai PNS Kemhan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai PNS Kemhan yang bekerja di lingkungan Kemhan yang mempunyai prestasi atau keterampilan dan dapat dimanfaatkan oleh Kemhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemhan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PNS Kemhan yang bekerja di lingkungan TNI yang mempunyai prestasi atau keterampilan dan dapat dimanfaatkan oleh TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
