PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN...
Pasal 11
BAB 2 — PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN
Golongan A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c merupakan kecacatan yang terjadi karena bukan sedang melaksanakan dinas.
